SISTEM INFORMASI MANAGEMENT ASSET DAERAH (SIMASET)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah memberikan arah baru bagi pengelolaan keuangan daerah, yaitu desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, di mana Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) merupakan pengguna anggaran/ pengguna barang. Untuk menyelaraskan pengelolaan barang daerah tersebut, terbit Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pengganti Keputusan Mendagri Nomor 152 Tahun 2004. Dalam Permendagri Nomor 17 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud barang daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah. Dalam fungsinya sebagai Pengguna Barang, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi pengelola dan penanggung jawab atas seluruh aset daerah yang ada di lingkungannya. Tanggung jawab tersebut merupakan pekerjaan yang cukup rumit mengingat pengelolaan barang daerah di mulai dari perencanaan pengadaan barang sampai dengan penghapusanya.

Mencermati hal tersebut, maka kami menawarkan solusi pengelolaan aset melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMA) yang mampu menangani pengelolaan Aset Daerah mulai dari perencanaan pengadaan barang sampai dengan penghapusanya. Secara detil aplikasi tersebut mampu menangani: perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, peman-faatan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan dan pengendalian. Aplikasi ini dapat digunakan untuk pengelolaan pada kantor atau unit kerja yang terpisah, karena konsep aplikasi SIMA yang kami kembangkan berbasis web dengan basis data terpusat sehingga performance dan validitas data selalu terjamin.

Selain itu, faktor penting dalam penyusunan neraca daerah serta implementasi SIMBADA adalah memperhatikan keterkaitan pengelolaan barang daerah (Permendagri Nomor 17 Tahun 2007) dengan pedoman pengelolaan (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006). Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat tiga hal pokok yang harus berjalan secara sinergis, yaitu:

  1. Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMKUDA);
  2. Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMA); dan
  3. Sistem informasi Manajemen Penerimaan Daerah (SIMPEDA).

DASAR HUKUM

Berbagai kebijakan pemerinta yang terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang darurat tahun 1955 tentang penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 1957);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peratauran Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2005. Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4548);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1971, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
  8. 8.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Tangga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atasa Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
  10. Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
  13. Keputusan presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
  14. Keputusn Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah;
  15. Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
  16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang baru dibentuk;
  17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
  18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota;
  19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
  20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan :
Membangun Sistem Informasi Manajemen Aset  (SIMA) yang dapat membantu penanganan pekerjaan Pengelolalaan Aset/ Barang Daerah   di Pemerintah Daerah.

Sasaran :

  • Terbangunnya Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA) dengan berbasis komputer  untuk pengelolaan data dan informasi Aset di Pemerintah Daerah.
  • Terbangunnya Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA) sesuai kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Artikel ini masuk ketegori : Artikel Umum, Bisnis, IT, Manajemen

Artikel ini memiliki tag : , ,

Comments

No Comments

Leave a reply

Name *

Mail *

Website