REFORMASI BIROKRASI INDONESIA
Menurut Wikipedia.Org, Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa, sementara birokrasi adalah suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, umumnya organisasi dalam militer dan pemerintahan. Pendek kata reformasi birokrasi artinya upaya perubahan dalam sebuah institusi publik yang diarahkan pada upaya peningkatan performansi layanan kepada umum atau masyarakat luas. Indonesia dalam menapaki proses refromasi ini memerlukan koordinasi antar institusi yang ada didalam struktur pemerintahan dalam berbagai bidang.
Indonesia sendiri telah mengagendakan program tersebut termasuk mempersiapkan pendanaan program reformasi itu, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk tahun 2010. Bahkan, anggaran belanja pegawai 2010 dinaikkan luar biasa besar hingga Rp 28 triliun menjadi Rp 161 triliun, termasuk di dalamnya untuk membiayai program reformasi. Tidak semua institusi akan melakukan proses reformasi pada tahapan awal ini, sebagian dari lembaga pemerintah, sudah mulai merintis program reformasi di lembaga masing-masing dalam rangka memperbaiki layanan publik yang akan diterapkan di lembaga masing-masing. Berikut ini adalah program reformasi diberbagai lembaga pemerintah/departemen yang menjadi prioritas tahun depan yaitu :
- Departemen Keuangan
- Kejaksaan Agung
- Departemen Pertahanan
- Departemen Hukum dan HAM
- Kantor Menko Perekonomian
- Kantor Menko Kesra
- Kantor Menko Polhukam
- Kantor Meneg PAN
- Kantor Meneg PPN/Bappenas
- Kepolisian Negara RI
- Lembaga Administrasi Negara
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Dalam tulisannya diwebsite setneg.go.id Drs. Taufiq Effendi, MBA, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, mengatakan bahwa sebagai latar belakang program reformasi birokrasi ini terbagi atas 3 kelompok yaitu :
A. Empat Masalah,terdiri dari :
- Berbagai keluhan masyarakat kurang direspons aparatur
- Belum ada data awal yang pasti dan sama
- Tolok ukur keberhasilan belum jelas
- Belum ada analisis yang jelas mengapa pemberantasan korupsi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, sampai Susilo Bambang Yudhoyono belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan.
B. Tujuh kelemahan yang menonjol:
- Lemahnya kehendak pemerintah atau political will/government will
- Belum ada kesamaan persepsi dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan dan rencana tindak tidak jelas;
- Kurang memanfaatkan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dalam pemberantasan KKN
- Belum ada kesepakatan menerapkan SIN (single identification/identity number) tentang data kepegawaian, asuransi kesehatan, taspen, pajak, tanah, imigrasi, bea-cukai, dan yang terkait lainnya
- Masih banyak duplikasi, pertentangan, dan ketidakwajaran peraturan perundang-undangan (ambivalen dan multi-interpreted)
- Kelemahan dalam criminal justice system (sistem penanggulangan kejahatan); penanggulangan kejahatan (criminal policy) belum efektif menggunakan media masa dan media elektronika, kurangnya partisipasi masyarakat, sanksi terlalu ringan dan tidak konsisten, dan criminal policy belum dituangkan secara jelas dalam bentuk represif (criminal justice system), preventif (prevention without punishment), dan pencegahan dini (detektif);
- Belum ada konsistensi yang didukung kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam pemberantasan KKN.Â
C. Lima prasyarat keberhasilan pemberantasan korupsi:
- Deregulasi peraturan perundang-undangan yang memberi peluang KKN dan ada kehendak yang sungguh-sungguh dan serius untuk memberantas korupsi (Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu komitmen yang harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata).
- Sistem dan mekanisme pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi (TI): e-government, e-procurement, e-office, e-business.
- Penerapan dan pemanfaatan Single Identification/Identity Number (SIN) untuk setiap urusan masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi peluang penyalahgunaan.
- Peraturan perundang-undangan yang saling menunjang dan memperkuat;
- Penataan atau pembaharuan Criminal Justice System (CJS) yang memadai.
Berdasarkan hal diatas perlu kiranya dilakukan berbagai langkah konkret terkait output terhadap perubahan yang diharapkan terjadi sebagai hasil dari proses dan kebijakan reformasi birokrasi, termaktub dalam Agenda Strategis Reformasi Birokrasi Aparatur Negara 2004-2009, sebagai penjabaran RPJMN 2004-2009 meliputi:
- Penataan Kelembagaan Aparatur, dimulai dari lembaga kepresidenan, kementerian dan kementerian negara, lembaga pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, dan lembaga-lembaga koordinatif.
- Penyederhanaan Ketatalaksanaan harus mendorong pelayanan terpadu, sistem, mekanisme dan prosedur, ketatalaksanaan internal dan eksternal manajemen pemerintahan, tata hubungan kewenangan, korporatisasi unit-unit pelayanan publik, memasukkan aspek-aspek kemiskinan, pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, nelayan, dan usaha kecil menengah ke dalam kegiatan pendayagunan aparatur negara.
- Kepegawaian berbasis kinerja harus dibangun, meliputi Perencanaan Kepegawaian (formasi, analisis jabatan, organisasi dan bebas kerja, nomenklatur jabatan fungsional, rekrutmen, seleksi, fit and proper test yang tidak diskriminatif, standar kompetensi, kompetitif, transparan, anti KKN; penempatan pegawai (standar kompetensi, kompetitif, transparan, standar kompetensi jabatan, penggunaan metode assessment centre, perpindahan sesuai kompetensi, jabatan terbuka, orientasi pada prestasi kerja, DP3 lebih obyektif, berorientasi hasil dan kualitas, ada catatan prestasi harian pegawai. Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pola pikir-sikap-perilaku produktif, didukung analisis kebutuhan diklat, penyaluran pasca diklat, dukungan anggaran memadai. Reward and punishment (penghargaan, sanksi tegas, kriteria dan konsistensi pemberian penghargaan. Remunerasi, pengaturan tunjangan, gaji, beban kerja dan tanggungjawab, secara adil dan layak. Pemberhentian dan pemensiunan (batas usia pensiun masih 56 tahun, harus ketat di seluruh Indonesia, mengapa TNI dan Polri 58 tahun, tetapi PNS tetap 56 tahun? Pola karir PNS, pengaturan jabatan struktural dan jabatan fungsional, pola kerja PNS, rangkap jabatan, PNS menjadi angota LSM, dan PNS aktif di partai politik.
- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, AKIP (pelaporan, pemahaman, rencana strategis, rencana kinerja tahunan, penetapan indikator kinerja, pengukuran, analisis, dan evaluasi kinerja, pelaporan kinerja, peningkatan komitmen pimpinan dalam menerapkan Sistem AKIP, penentuan indikator kinerja yang disepakati, penentuan target kinerja, kurangnya sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja, kurangnya koordinasi, derajat dasar hukum penerapan Sistem AKIP (Inpres) ditingkatkan menjadi Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
- Pelayanan publik: kelembagaan pelayanan satu atap (landasan hukum, kewenangan, dan mekanisme pembentukan, kebijakan penanaman modal di pusat dan daerah); kejelasan kewenangan; kejelasan institusi; kejelasan sistem dan prosedur; koordinasi lintas sektoral; peraturan perundang-undangan yang inkonsisten dan tumpang tindih; keamanan dan penegakan hukum; ijin lokasi dalam mendorong investasi sistem dan prosedur; persyaratan; jangka waktu; biaya; dan kejelasan institusi dan kewenangan; target peningkatan indeks kinerja pelayanan (service performance index) masing- masing instansi, penerapan indeks kepuasan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, dan penerapan standar pelayanan minimal.
- Pengembangan Sistem Pengawasan Nasional, Mekanisme Kormonev (koordinasi, monitoring dan evaluasi) secara berjenjang dan pembentukan organisasi Kormonev di masing-masing instansi, penyelenggaraan konsultasi publik oleh masing-masing instansi dalam program percepatan pemberantasan korupsi dan pengawasan (fungsional, melekat, internal, eksternal, masyarakat), dan koordinasi pengawasan yang komprehensif.
- Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara, perubahan Mind-Set dan Culture-Set Aparat Negara, serta Pemantapan Karakter dan Jati Diri Aparat Pemerintah/Negara, menuju aparat yang jujur, disiplin, transparan, akuntabel, profesional, netral, sejahtera, bekinerja poduktif, dan berakhlak mulia.
- Peningkatan Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan: sesuai dengan tugas, fungsi, peran, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing, dengan membangun mengubah perilaku penguasa ke pelayan masyarakat.
- Membangun Aparatur Negara yang Kredibel, Akuntabel, Transparan, dan Terpercaya:
- Kredibel, Kredibilitas: kepercayaan, keadaan dapat dipercaya. Aparat Negara harus kredibel dan pemerintah harus dipercaya (trust government). Aparat harus menerapkan dan mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja, yaitu punya komitmen dan konsisten terhadap visi, misi, dan tujuan organisasi, punya keteguhan hati, tekad yang mantap untuk melakukan dan mewujudkan sesuatu yang diyakini, ketetapan, kesesuaian, ketaatan, kemantapan dalam bertindak sesuai visi dan misi; kejelasan wewenang dan tanggungjawab, ikhlas (rela sepenuh hati, datang dari lubuk hati, tidak mengharapkan imbalan atau balas jasa, semata-mata karena menjalankan tugas/amanah demi Tuhan) dan jujur (benar dalam kata dan perbuatan, berani menolak/melawan kebatilan), integritas (menyatu dengan unit kerja/sistem yang ada) dan profesional (terampil, andal, kompeten, bertanggungjawab, berpengalaman, berilmu pengetahuan, berkemampuan), kreatif (ide spontan, inovasi, adopsi, difusi) dan peka (responsif, proaktif), mempunyai leadership yang kuat (mengarahkan, membimbing, memotivasi, konsisten, dan komunikatif) dan teladan/keteladanan (tindakan yang segera memicu/mendorong pihak lain, berbuat/bertindak agar ditiru, antara lain: iman, taqwa, beriptek, budaya baca-tulis, belajar terus, integritas, adil, arif, tegas, bertanggungjawab, ramah, rendah hati, toleran, gembira, silih asah-asih-asuh, sabar, periang dan tersenyum), punya rasa kebersamaan dan dinamika kelompok kerja (team work, tidak selalu bekerja sendiri, tidak egois, dan bekerja terintegrasi), bekerja tepat, akurat, dan cepat, rasional (berpikir cerdas, obyektif, logis, sistematik/sistemik, ilmiah, dan intelektual) dan cerdas emosi (spontan, kreatif, inovatif, holistik, integratif, dan kooperatif), teguh (kuat dalam berpegang pada aturan, nilai moral, dan prinsip manajemen) dan tegas (sifat, watak dan tindakan jelas tegas tidak ragu-ragu), disiplin (taat aturan, norma dan prinsip) dan bekerja teratur (konsisten mengikuti prosedur), berani dan arif, berdedikasi dan loyal, bersemangat dan punya motivasi, tekun (teliti, rajin, konsisten, berkelanjutan) dan sabar, adil dan terbuka, dan berusaha menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Akuntabel, Akuntabilitas: setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS/Aparatur Negara harus meningkatkan akuntabilitas. Reinventing Government, mengubah fokus akuntabilitas dari orientasi masukan (input) ke hasil (output) dan manfaat (outcome). Harus ditingkatkan tanggungjawab dan tanggunggugat para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
- Transparan, Transparansi: keterbukaan. Asas keterbukan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Di samping tiga hal di atas, aparat negara harus meningkatkan kinerja, profesional, netral, mengikuti diklat berbasis kompetensi, kompeten, beretika sosial dan budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakan hukum yang berkeadilan, keilmuan, dan etika lingkungan.
- Terpercaya: agar aparat dipercaya masyarakatnya, maka harus menunjukkan kedisiplinan, kejujuran, contoh, dan teladan kepada masyarakat.
Sumber : setneg.go.id
Artikel Yang Terkait :
Artikel ini masuk ketegori : Artikel Umum, Kompetensi, Manajemen
Artikel ini memiliki tag : Aparatur pemda, badan diklat depdagri, birokrasi, birokrasi indonesia, competency standard, diklat depdagri, reformasi aparatur, reformasi birokrasi, reformasi birokrasi indonesia, reformasi diklat, reformasi indonesia, reformasi pemerintahan, SDM Aparatur, standar kompetensi






















Comments (2)
Daniel Wantik
November 14th, 2009 at 10:12 am
reformasi birokrasi yang terji di indonesia ini tadak sesuai dengan harapan kita sehingga kita merekrut kembali birokrasi yang sudah di camtumkan.
PymnAnymn-tool
May 17th, 2010 at 1:38 am
sangat menarik, terima kasih
Leave a reply