PERLUNYA KAPASITAS DAERAH bagi PEMDA
Tujuan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memiliki konsekwensi yang cukup berat bagi daerah sebagai pelaksana desentralisasi kewenangan yang dilimpahkan pemerintah kepada daerah. Sejak diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah disusun “Kerangka Nasional Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas dalam rangka Mendukung Desentralisasi”, berupa Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan / Kepala Bappenas yang dikeluarkan pada bulan Nopember 2002. Dengan adanya dinamika dan berbagai persoalan yang dihadapi oleh daerah terutama terkait dengan upaya percepatan peningkatan kapasitas aparatur yang mencakup kebijakan, kelembagaan, dan SDM, maka dipandang perlu untuk memiliki peta kapasitas daerah secara lengkap. Peta Kapasitas pemerintah daerah selain Perpres Peningkatan Kapasitas. Hal ini dimaksudkan sebagai basis bagi upaya peningkatan dan pengembangan kemampuan, keahlian dan ketrampilan, bagi personil aparatur, organisasi/ lembaga dan pengambil kebijakan di daerah
Artikel ini masuk ketegori : Artikel Umum

Comments
No Comments
Leave a reply