PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDAPATAN ASLI DAERAH (SIMPATDA)

LATAR BELAKANG

Era otonomi daerah memungkinkan daerah untuk berkreasi dan mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Dari berbagai alternatif penerimaan daerah, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan pajak dan retribusi daerah sebagai Pendapatan Asli  Daerah (PAD) yang  bersumber  dari dalam daerah itu sendiri.

Pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah mengakibatkan pemungutan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Untuk mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah pemerintah telah mengeluarkan UU No.18 Tahun 1997 yang disempurnakan lagi UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dengan berlakunya UU No.18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, maka Perda yang ada harus disesuaikan, agar dapat mendukung pelaksanaan dilapangan khususnya pemungutan pajak dan retribusi  daerah. Kedua UU tersebut menjadi dasar hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut atau tidak memungut dari jenis pajak atau retribusi yang ada di daerahnya.

Sementara itu pengelolaan pajak dan retribusi daerah saat ini telah dilakukan secara terkomputerisasi dengan menggunakan aplikasi Mapatda yang dikembangkan oleh Departemen Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah.  Namun dengan berlakunya Kepmendagri No. 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Lain-lain, maka Mapatda sebagai pedoman pemungutan Pendapatan  Daerah  sudah tidak berlaku lagi.Telah terdapat pula pemberitahuan bahwa daerah yang telah melaksanakan Komputerisasi Mapatda sebelum adanya UU No. 18 Tahun 1997maupun yang baru akan melaksanakan komputerisasi, harus mengacu kepada aplikasi yang berdasarkan Kepmendagri  No. 43 Tahun 1999.

Pada tataran implementasi, memang aplikasi Mapatda yang digunakan untuk pengelolaan pajak dan retribusi daerah oleh DPPKAD Kabupaten Klaten memiliki banyak kekurangan, khususnya apabila dibandingkan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang baru. Cukup banyak kebijakan mengenai pengelolaan keuangan daerah (khususnya berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah) yang belum terakomodir dalam sistem Mapatda tersebut, sehingga diperlukan penyempurnaan sistem aplikasi yang sudah berjalan.Terkait dengan kebutuhan inilah, maka melalui SCB-DP difasilitasi pengembangan SIM Pendapatan Asli Daerah sebagai upaya penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya sekaligus guna meningkatkan tata kelola penerimaan daerah yang lebih transparan, akuntanbel, dan optimal.

LANDASAN HUKUM

Pengembangan SIM Pendapatan Asli Daerah (SIM PAD) perlu dilandaskan pada kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur mengenai pengelolaan PAD, yaitu antara lain :

  1. Undang-Undang No.18 Tahun 1997 yang disempurnakan lagi Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah No. 65 dan No. 66 Tahun 2001 Tentang Aturan Pelaksanaan dari Undang-Undang No.18 Tahun 1997 dan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 tahun 1999 tentang tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Sistem Akuntansi Keuangan Daerah

MAKSUD

Penyusunan SIM PAD dimaksudkan untuk dapat mendukung upaya meningkatkan PendapatanAsli Daerah (PAD)Kabupaten Klaten melalui proses pengelolaan PAD secara terkomputerisasi, terpadu, transparan, akuntanbel, up to date, serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

TUJUAN

Selaras dengan maksud yang ingin dicapai di atas, maka kegiatan Pengembangan SIM PAD memiliki tujuan sebagai berikut :
1).    Memperbaiki aplikasi pengelolaan PAD yang saat ini digunakan sehingga dapat mengoptimalisasi potensi PAD serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini yang berlaku dan mengatur mengenai PAD.
2).    Meningkatkan kinerja pelaksanaan tupoksi dari DPPKAD pemerintah daerah dalam mengelola PAD termasuk penanganan terhadap wajib pajak, sehingga lebih efektif, efisien, cepat dan akurat.
3).    Meningkatkan koordinasi dan keterpaduan antar unit kerja terkait dalam hal pengelolaan pajak, retribusi, dan peneriman daerah lainnya sehingga terwujud model pengelolaan PAD yang up to date, transparan, dan akuntabel.
4).    Meningkatkan kinerja pelaporan pengelolaan PAD secara akuntabel sesuai dengan standar dan format pelaporan yang berlaku.

SASARAN

Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan Pengembangan SIM PAD meliputi :
1).    Meningkatnya kemampuan daerah dalam melakukan pengelolaan administrasi PAD sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2).    Meningkatnya keterpaduan, efisiensi, tranparansi, dan akuntabilitas dari proses pengelolaan administrasi PAD di pemerintah daerah, yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan jumlah PAD yang diperoleh/dikelola.

SIMPATDA adalah Software yang diperuntukan bagi Pemerintah Daerah, guna menunjang kinerja yang berhubungan dengan pendapatan & retribusi daerah sehingga dapat tertata dengan rapih sampai sejauh mana PAD dapat dicapai.

Sistem dan prosedur administrasi pendapatan daerah yang terdiri dari Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintaah Kabupaten/ Pemerintah Kota yang menjadi tugas dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.

Software ini melingkupi pekerjaan yang terdiri dari :

  • Pendaftar Identitas Wajib Pajak/ Wajib Retribusi,
  • Mendata objek pajak/ retribusi,
  • Memproses penghitungan pajak yang harus dibayar,
  • Penerimaan pembayaran oleh Bendahara,
  • Menu pelaporan administrasi penagihan terhadap wajib pajak/retirbusi yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran

Modul-Modul Aplikasi SIMPATDA :

  • Informasi dan Keberatan
  • Penetapan dan Benda Berharga
  • Pembayaran dan Penyetoran PAJAK KABUPATEN
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir PAJAK PROPINSI
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

PAJAK PUSAT

  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  • Pajak Penghasilan
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang
  • Tata Cara Pajak RETRIBUSI KABUPATEN
  • Retribusi Ijin Gangguan
  • Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
  • Retribusi Layanan Kesehatan
  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah – Retribusi Pelayanan Persampahan
  • Retribusi Pemeriksaan Alat PMK
  • Retribusi Rumah Potong Hewan
  • Retribusi Ijin Usaha
  • Retribusi Pengujian Mutu Hasil
  • Retribusi Pelayanan Ketenaga Kerjaan – Retribusi Penggantian Biaya cetak KTP dan Akte Capil
  • Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
  • Retribusi Pelayanan Pasar
  • Retribusi Terminal
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
  • Retribusi Ijin Trayek
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air

Pada tataran implementasi, memang aplikasi Mapatda yang digunakan untuk pengelolaan pajak dan retribusi daerah oleh DPPKAD Kabupaten Klaten memiliki banyak kekurangan, khususnya apabila dibandingkan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang baru. Cukup banyak kebijakan mengenai pengelolaan keuangan daerah (khususnya berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah) yang belum terakomodir dalam sistem Mapatda tersebut, sehingga diperlukan penyempurnaan sistem aplikasi yang sudah berjalan.Terkait dengan kebutuhan inilah, maka melalui SCB-DP difasilitasi pengembangan SIM Pendapatan Asli Daerah sebagai upaya penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya sekaligus guna meningkatkan tata kelola penerimaan daerah yang lebih transparan, akuntanbel, dan optimal.

Comments

No Comments

Leave a reply

Name *

Mail *

Website